Jakarta, CNBC Indonesia – Satgas Covid-19 RI baru merilis Surat Edaran nomor 13 Tahun 2021. Aturan ini berisi tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona selama Ramadan.
“Surat Edaran ini disusun dengan maksud mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi Posko Covid-19 di Desa/Kelurahan selama Ramadan dan Idul Fitri,” tulisa maksud dan tujuan dari SE tersebut dikutip Kamis (8/4/2021).
Adapun larangan mudik Idul Fitri 1442 berdasarkan surat tersebut yakni pada 6-17 Mei 2021.
“Peniadaan mudk untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan Ramadan dan Idul Fitri,” tulis SE tersebut.
Sementara ada pengecualian juga. SE tersebut mencatat yang dikecualikan untuk mudik adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
“Yaitu, bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang,” terang SE.
Bagi yang dikecualikan harus membawa print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Bersambung Halaman Selanjutnya >> Aturan Lengkap