Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah resmi mengeluarkan aturan terkait larangan mudik masa Lebaran 2021. Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto menyebutkan larangan sementara terhadap penggunaan transportasi udara berlaku untuk angkutan udara niaga dan non-niaga namun tetap ada pengecualian.
Selengkapnya saksikan Breaking News,CNBCIndonesia (Rabu, 07/04/2021)
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini