Jakarta, CNBC Indonesia – Larangan mudik berlaku selama 10 hari lebih pada Mei 2021. Namun, sebelum tanggal efektif berlaku, warga juga diminta tak berpergian, jadi bersiap-siap soal larangan ini. Ketentuan ini juga berlaku untuk ‘mudik lokal’ seperti Jabodetabek. Selain itu, aturannya kini lebih terpusat di bawah kendali pemerintah pusat yang berlaku di seluruh Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy sudah mengumumkan langsung hal ini, dan juga diumumkan di Instagram Kemenko PMK.
“Pemerintah telah memutuskan larangan aktivitas mudik lebaran mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Hal ini dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19 dan memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi,” jelas Kemenko PMK.
Tahun ini pemerintah lebih tegas dengan menyatakan melarang mudik warga. Berbeda dengan tahun lalu, ada upaya menghambat pergerakan dengan melakukan penyekatan di wilayah perbatasan tapi tak ada aturan soal larangan mudik.
Kini bocoran bocoran aturan larangan mudik yang akan berlaku mendatang mulai disampaikan pemerintah, khususnya kementerian perhubungan yang sedang menyiapkan aturan teknisnya.